Pasal 40
BAB 7 — DOKUMEN PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA
(1) Perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2) diperlukan dalam hal Penerbitan SBSN dalam rangka Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder, Penjualan SBSN secara Langsung, atau penerbitan SBSN Cross Switching, dilakukan:
- secara langsung oleh Pemerintah; atau
- melalui Perusahaan Penerbit SBSN yang menunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi wali amanat.
(2) Dalam hal penerbitan SBSN dalam rangka Pembelian
Kembali SBSN di Pasar Sekunder, Penjualan SBSN secara Langsung, atau penerbitan SBSN Cross Switching dilakukan secara langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, perjanjian perwaliamanatan ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan pihak yang ditunjuk sebagai wali amanat.
(3) Dalam hal penerbitan SBSN dalam rangka Pembelian
Kembali SBSN di Pasar Sekunder, Penjualan SBSN secara Langsung, atau penerbitan SBSN Cross Switching dilakukan melalui Perusahaan Penerbit SBSN yang menunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi wali amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, perjanjian perwaliamanatan ditandatangani oleh direktur utama Perusahaan Penerbit SBSN dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu melaksanakan fungsi wali amanat.
(4) Penunjukan pihak lain untuk membantu melaksanakan
fungsi sebagai wali amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
SETELMEN
