PMK
PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SECARA LANGSUNG SURAT
Pasal 35
BAB 7 — DOKUMEN PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA
(1) Dokumen Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder,
Penjualan SBSN di Pasar Sekunder, Penjualan SBSN secara Langsung, dan penerbitan SBSN Cross Switching terdiri atas:
- ketentuan dan syarat SBSN dan/atau adendum ketentuan dan syarat SBSN;
- dokumen transaksi aset SBSN;
- fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN dengan prinsip syariah; dan
- dokumen kesepakatan atau dokumen penetapan untuk penerbitan SBSN Cross Switching.
(2) Dalam hal diperlukan, selain dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) perlu dilengkapi dengan dokumen tambahan berupa perjanjian perwaliamanatan.
