PMK
PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SECARA LANGSUNG SURAT
Pasal 34
BAB 6 — PENENTUAN HARGA, PENETAPAN, DAN PENGUMUMAN
(1) Direktur Jenderal melalui Direktur mengumumkan hasil
Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder atau Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) kepada publik.
(2) Pengumuman hasil Pembelian Kembali SBSN di Pasar
Sekunder atau Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
- seri dan jumlah nominal SBSN yang dibeli kembali;
- seri dan jumlah nominal SBSN penukar, dalam hal transaksi Penukaran (Switching);
- seri dan jumlah nominal SBSN yang dijual, dalam hal transaksi Penjualan SBSN secara Langsung;
- harga rata-rata tertimbang atau yield rata-rata tertimbang dari masing-masing seri; dan
- tanggal Setelmen.
