PMK
PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SECARA LANGSUNG SURAT
Pasal 32
BAB 6 — PENENTUAN HARGA, PENETAPAN, DAN PENGUMUMAN
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan:
- hasil Lelang Pembelian Kembali SBSN;
- hasil Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding);
- hasil Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) berdasarkan dokumen kesepakatan;
- hasil Pembelian Kembali SBSN secara Langsung; dan
- hasil Penjualan SBSN secara Langsung.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- menerima seluruh atau sebagian; atau
- menolak seluruh, hasil transaksi.
