Pasal 31
BAB 6 — PENENTUAN HARGA, PENETAPAN, DAN PENGUMUMAN
(1) Penentuan harga untuk pemenang Lelang Pembelian
Kembali SBSN atas penawaran harga beragam (multiple price) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
- harga beragam (multiple price); atau
- harga seragam (uniform price).
(2) Harga beragam (multiple price) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan harga yang dibayarkan oleh Menteri sesuai dengan:
- harga Penawaran Lelang yang diajukan oleh masing- masing Peserta Lelang dalam hal Penawaran Lelang dilakukan dengan cara kompetitif; dan
- harga rata-rata tertimbang dari Penawaran Lelang kompetitif yang dimenangkan dalam hal Penawaran Lelang dilakukan dengan cara nonkompetitif.
(3) Harga seragam (uniform price) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan harga yang dibayarkan oleh Menteri kepada seluruh pemenang Lelang Pembelian Kembali SBSN sesuai dengan harga benchmark/harga acuan yang ditentukan oleh Direktur Jenderal.
(4) Penentuan harga untuk pemenang Lelang Pembelian
Kembali SBSN atas penawaran harga seragam (uniform price) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menggunakan harga yang diumumkan oleh DJPPR pada rencana Lelang Pembelian Kembali SBSN.
Bagian Kedua Penetapan Hasil
