PMK
TATA CARA PEMBAYARAN BERKALA BERBASIS LAYANAN PADA PROYEK
Pasal 17
BAB 4 — JAMINAN PEMERINTAH
(1) Perencanaan dan penyiapan PBBL, serta pengalokasian
anggaran dan pembayaran atas Dana PBBL merupakan kewenangan Kementerian PUPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan pelaksanaan PBBL sepanjang Masa PBBL
merupakan kewenangan Kementerian PUPR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PPJT.
(3) Evaluasi sehubungan dengan pelaksanaan PBBL serta
pemenuhan spesifikasi keluaran (output specification) dan indikator kinerja (performance indicator) yang objektif dan terukur merupakan kewenangan Kementerian PUPR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PPJT.
