PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 9
(1) Terhadap pelaksanaan kegiatan Bantuan
Operasional Layanan Pos Universal dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
- KPA;
- direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang ekosistem digital pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
- direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan; dan
- direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang perbendaharaan negara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
