PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 4
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan KPA Bantuan
Operasional Layanan Pos Universal dalam Keputusan Menteri Keuangan.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
