PMK
BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL YANG TIDAK
Pasal 3
(1) Rincian badan atau perwakilan lembaga internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan terhadap rincian badan atau perwakilan
lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
