PMK
BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL YANG TIDAK
Pasal 2
(1) Objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional tidak dikenakan PBB-P2.
(2) Objek Pajak BPHTB yang diperoleh oleh badan atau
perwakilan lembaga internasional yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugasnya pada saat terutang BPHTB, tidak dikenakan BPHTB.
