Pasal 27
(1) Instansi Pengelola PNBP dapat mengusulkan rev1s1
perkiraan penerimaan yang bersumber dari PNBP dalam dokumen penganggaran tahun berjalan sesuai kewenangan.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Revisi perkiraan penerimaan yang bersumber dari
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi dasar perubahan pagu penggunaan PNBP dalam dokumen penganggaran.
(3) Dalam hal rev1s1 perkiraan penerimaan yang
bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Instansi Pengelola PNBP harus melakukan pemutakhiran perkiraan penerimaan yang bersumber dari PNBP per satker dalam dokumen penganggaran.
(4) Revisi perkiraan penerimaan yang bersumber dari
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemutakhiran perkiraan penerimaan yang bersumber dari PNBP per satker dalam dokumen penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui mekanisme revisi anggaran sesuai Peraturan Menteri yang mengatur mengenai revisi anggaran.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal45
(1) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat melakukan
pembayaran PNBP Terutang melalui Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(2) Mekanisme pembayaran PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Direktorat Jenderal Perbendaharan.
(3) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat disebabkan kondisi termasuk namun tidak terbatas pada:
- kondisi geografis yang tidak memungkinkan dilakukannya pembayaran langsung oleh Wajib Bayar ke Kas Negara;
- jumlah nominal PNBP yang dibayarkan tidak signifikan sehingga biaya yang dikeluarkan untuk menyetorkan ke Kas Negara lebih tinggi daripada jumlah nominal PNBP;
- kurangnya sarana dan prasarana; dan/ atau
- pertimbangan efektivitas atas karakteristik jenis PNBP.
(4) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat menunjuk
Bendahara Penerimaan untuk menerima pembayaran PNBP dari Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 4 7 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(6) sehingga Pasal 4 7 berbunyi sebagai berikut:
