PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 23
(1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/
Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menyampaikan rencana PNBP tingkat Instansi Pengelola PNBP kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun anggaran berjalan.
(2) Direktorat J enderal Anggaran melakukan penelaahan
atas Rencana PNBP tingkat Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan ke dalam lembar rekomendasi hasil penelaahan.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
