Pasal 111
(1) Berdasarkan hasil penelitian dokumen atas usulan
penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110, Menteri berwenang memberikan
persetujuan atau penolakan penggunaan dana PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP.
(2) Dalam hal usulan penggunaan dana PNBP pada
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan penggunaan dana PNBP yang paling sedikit memuat informasi berupa:
- jenis PNBP yang dapat digunakan;
- besaran penggunaan dana PNBP; dan
- tujuan penggunaan dana PNBP.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Informasi besaran penggunaan dana PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan batas tertinggi yang selanjutnya menjadi salah satu dasar penyusunan kapasitas fiskal dan pagu belanja sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai penganggaran.
(4) Informasi tujuan penggunaan dana PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan indikasi peruntukan penggunaan dana PNBP yang selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam dokumen penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penganggaran.
(5) Dalam hal persetujuan penggunaan dana PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari jenis PNBP selain:
- PNBP yang dibagihasilkan kepada Pemerintah Daerah; atau
- PNBP yang tarifnya ditetapkan dalam Undang- Undang, penerbitan surat persetujuan Menteri dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(6) Dalam hal usulan penggunaan dana PNBP pada
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Menteri menerbitkan surat penolakan penggunaan dana PNBP yang disertai dengan dasar atau alasan penolakan penggunaan dana PNBP.
(7) Penerbitan surat penolakan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), dilimpahkan kepada Direktur J enderal Anggaran.
- Di antara Pasal 115 dan Pasal 116 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 1 lSA yang sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 lSA
(1) Dalam hal terdapat perubahan:
- dasar hukum yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Instansi Pengelola PNBP; dan/atau
- organisasi Instansi Pengelola PNBP, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat atas nama Pimpinan Instansi Pengelola PNBP mengajukan usulan perubahan surat persetujuan penggunaan dana PNBP kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Pengajuan usulan perubahan surat persetujuan
penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah penetapan dasar hukum yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Instansi Pengelola PNBP dan/atau penetapan perubahan organisasi Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Perubahan surat persetujuan penggunaan dana PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perubahan dasar hukum dan/atau perubahan organisasi.
- Ketentuan ayat (6) Pasal 124 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7) sehingga Pasal 124 berbunyi sebagai berikut:
