PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 110
(1) Dalam hal hasil penelitian dokumen atas usulan
penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang PNBP, Direktorat Jenderal Anggaran melaksanakan penelaahan dengan dasar pertimbangan:
- kondisi keuangan negara;
- kebijakan fiskal; dan/atau
- kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP.
(2) Penelaahan dengan dasar pertimbangan kondisi
keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit dilakukan terhadap:
- usulan besaran penggunaan dana; dan
- rincian kegiatan yang akan dibiayai.
(3) Penelaahan dengan dasar pertimbangan kebijakan
fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit dilakukan terhadap:
- tujuan penggunaan dana PNBP; dan
- prioritas pengalokasian belanja pada bidang tertentu atau sektor tertentu.
(4) Penelaahan dengan dasar pertimbangan kebutuhan
pendanaan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit dilakukan terhadap:
- latar belakang disampaikannya usulan penggunaan dana PNBP;
- jenis PNBP yang diusulkan untuk digunakan; dan
- pola penggunaan dana PNBP.
- Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
