PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf (a) tidak termasuk biaya konsumsi, biaya akomodasi, dan biaya transportasi untuk peserta.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) tidak termasuk biaya konsumsi, biaya akomodasi, dan biaya transportasi untuk fasilitator dalam hal dilakukan di luar kantor Arsip Nasional Republik Indonesia.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dibebankan pada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
