PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil
yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
- pelatihan teknis kearsipan dan pelatihan pimpinan organisasi kearsipan; dan
- sertifikasi sumber daya manusia kearsipan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
