PMK
TATA CARA PELAKSANAAN EFISIENSI BELANJA
Pasal 23
BAB 8 — PENYESUAIAN TERHADAP VARIABEL DAN INDIKATOR
(1) Dalam hal kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada
hasil penilaian kinerja perencanaan anggaran dan/atau kinerja pelaksanaan anggaran, penilaian kinerja
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
perencanaan anggaran dan/atau kinerja pelaksanaan anggaran dapat dilakukan penyesuaian terhadap variabel dan indikator penilaian kinerja.
(2) Penyesuaian terhadap variabel dan indikator penilaian
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan terkait evaluasi kinerja anggaran dan pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/ Lembaga.
