Pasal 22
BAB 7 — PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Pelaksanaan anggaran pada Kementerian/Lembaga
mengacu Pagu Efektif pada DIPA Kementerian/Lembaga dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Berdasarkan Pagu Efektif pada DIPA
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga melakukan:
- penyesuaian kembali besaran UP/TUP;
- penyesuaian besaran MP PNBP; dan/atau
- penyesuaian honorarium penanggung jawab pengelola keuangan.
(3) Penyesuaian besaran UP/TUP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a diajukan setelah mendapat persetujuan KPPN termasuk perubahan porsi UP tunai dan/atau UP kartu kredit pemerintah dalam hal terdampak efisiensi anggaran.
(4) Penyesuaian besaran MP PNBP dan/atau honorarium
penanggung jawab pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penetapan maksimum pencairan penerimaan negara bukan pajak dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
