PMK
TATA CARA PELAKSANAAN EFISIENSI BELANJA
Pasal 20
BAB 6 — PENGGUNAAN ANGGARAN SUBBAGIAN ANGGARAN
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran
pada BA K/L dan/atau pada BA BUN setelah mendapatkan arahan Presiden dapat mengusulkan permintaan tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat
menyetujui usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang anggarannya termasuk berasal dari hasil efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan/atau TKD untuk:
- Belanja Pegawai, Penyelenggaraan Operasional Kantor, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar, dan pelaksanaan Pelayanan Publik; dan/atau
- kegiatan prioritas Presiden.
