Pasal 19
BAB 5 — PERGESERAN ANGGARAN HASIL EFISIENSI
(1) Untuk anggaran TKD yang telah dicadangkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran melakukan pergeseran anggaran dari Sub BA BUN TKD ke Sub BA BUN Belanja Lainnya.
(2) Pembantu Pengguna Anggaran BUN Pengelola TKD
melakukan revisi pengurangan pagu DIPA BUN TKD per daerah berdasarkan hasil penyesuaian rincian yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Pelaksanaan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak memerlukan reviu dari APIP K/L.
(4) Besaran anggaran yang akan digeser ke sub BA BUN
Belanja Lainnya dan waktu pergeseran dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan anggaran dan karakteristik masing-masing jenis TKD.
(5) Pergeseran anggaran ke Sub BA BUN Belanja Lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui revisi surat Menteri Keuangan mengenai penetapan alokasi BA BUN.
Kementerian Hukum Kementerian Keuangan
Unan Pribadi, S.H., M.H. Lisbon Sirait, S.E., M.E.
