PMK
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 25
(1) KPA KIPK melakukan pemantauan penyaluran KIPK.
(2) KPA KIPK menyampaikan laporan hasil pemantauan
penyaluran KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPA BUN dan unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern.
(3) Laporan hasil pemantauan penyaluran KIPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minimal memuat:
- pendahuluan;
- data dan informasi pelaksanaan pemantauan; dan
- kesimpulan dan rekomendasi.
(4) Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan secara tahunan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Januari tahun berikutnya.
Bagian Kedua Pengawasan
