Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 539);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. H.A Rotinsulu Bandung pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1309);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1312);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1477);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 202);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 384);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 377);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 532);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof Dr. Sulanti Saroso Jakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 569);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 574);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 132);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 722);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 759) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1682);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 798);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.05/2014 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 886);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R. D. Kandou Manado pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1064);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1065);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Mata Makassar pada Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1214);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1218);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1264);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 104);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 278);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 767);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 906);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1070); aa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 183); bb. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 389); cc. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 416); dd. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 519); ee. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1010); ff. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1065); gg. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1293); hh. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6); ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 247); dan jj. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 246), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
