Pasal 27
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada
Kementerian Kesehatan yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini mengacu pada tarif dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada
Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prosedur penetapan
tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan Badan Layanan Umum.
(3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penilai termasuk mengkategorikan zona tarif yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mulai berlaku setelah penetapan zona oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
