PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PADA
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- tarif layanan medis;
- tarif pelayanan penunjang nonmedis;
- tarif farmasi; dan
- tarif pelayanan kesehatan dengan teknologi tertentu.
