PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PADA
Pasal 1
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada
Kementerian Kesehatan selain tarif Indonesian- Case Based Groups merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna layanan.
(2) Pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/ menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
