PMK
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN
Pasal 9
BAB 2 — PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN
(1) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(2) Pemungut pajak yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8 dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
