Pasal 10
BAB 2 — PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN
(1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i, bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada:
- penyalur/agen bersifat final; dan
- selain penyalur/agen bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.
(3) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f atas penjualan pelumas bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.
