Pasal 6
BAB 2 — PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN
(1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang
dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh:
- importir yang bersangkutan; atau
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ke Kas Negara melalui Collecting Agent.
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas ekspor
komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh eksportir yang bersangkutan ke Kas Negara melalui Collecting Agent.
(3) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, wajib disetor oleh pemungut pajak ke Kas Negara dengan menggunakan nomor pokok wajib pajak pemungut pajak.
(4) Penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke
Kas Negara dilakukan melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh Collecting Agent sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
(5) Terhadap bukti penyetoran pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan formal atas bukti penyetoran pajak tersebut sebagai dokumen pelengkap pemberitahuan pabean ekspor dan dijadikan dasar pelayanan ekspor.
(6) Pemeriksaan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan.
