Pasal 5
BAB 2 — PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN
(1) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, terutang dan
dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk.
(2) Dalam hal pembayaran bea masuk ditunda atau
dibebaskan dan tidak termasuk dalam pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pajak Penghasilan
Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian
dokumen pemberitahuan pabean atas impor.
(3) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang
batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam terutang dan disetorkan bersamaan dengan saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas ekspor.
(4) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
(5) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan penjualan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e terutang dan dipungut pada saat penjualan.
(6) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar
minyak, bahan bakar gas, dan pelumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f terutang dan dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang.
(7) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g dan pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h terutang dan dipungut pada saat pembelian.
(8) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian emas batangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i terutang dan dipungut pada saat pembelian.
