PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN
Pasal 7
BAB 2 — PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SEHUBUNGAN
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan
jasa verifikasi transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penambang Aset Kripto.
(2) Penambang Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
