Pasal 6
BAB 2 — PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SEHUBUNGAN
(1) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.
(2) Bukti tagihan atas penyerahan jasa penyediaan Sarana
Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
(3) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
- menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak; dan
- melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
