PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN
Pasal 17
BAB 3 — PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
(1) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar negeri dapat ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Pajak
Penghasilan Pasal 22.
