PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN
Pasal 16
BAB 3 — PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (9), ayat (12), dan ayat (14) dikenai sanksi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
