Pasal 45
BAB 4 — TATA CARA PENANGGUNGAN RISIKO DAN PENJAMINAN
(1) Penanggungan Risiko atas pelaksanaan Dukungan
Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a diberikan kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang memperoleh Penugasan Dukungan Eksplorasi.
(2) Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam hal terjadi:
- Risiko Eksplorasi;
- Risiko Politik; dan/atau
- Risiko Kesenjangan.
(3) Penanggungan Risiko atas Risiko Eksplorasi dan/atau
Risiko Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b dilakukan melalui penggantian atas jumlah riil dari Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
(4) Penanggungan Risiko atas Risiko Kesenjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui penggantian atas selisih antara jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Risiko Kesenjangan yang dibebankan kepada Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi dengan jumlah riil dari Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
Paragraf 1 Permohonan Penanggungan Risiko atas Pelaksanaan Dukungan Eksplorasi
