PMK
TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PENJAMINAN PEMERINTAH
Pasal 44
BAB 4 — TATA CARA PENANGGUNGAN RISIKO DAN PENJAMINAN
(1) Penanggungan Risiko diberikan oleh Menteri kepada
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang memperoleh Penugasan Dukungan Eksplorasi dan/atau Pembiayaan Eksplorasi.
(2) Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- Penanggungan Risiko dalam rangka pelaksanaan Dukungan Eksplorasi; dan/atau
- Penanggungan Risiko dalam rangka pelaksanaan Pembiayaan Eksplorasi.
(3) Dalam rangka pemulihan terhadap Dana PISP yang telah
digunakan dapat diberikan penjaminan atas Penanggungan Risiko.
Bagian Kedua Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penanggungan Risiko atas Pelaksanaan Dukungan Eksplorasi
