PMK
TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PENJAMINAN PEMERINTAH
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh BUPI berdasarkan penugasan oleh Menteri.
(2) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara bersama oleh Menteri dan BUPI
dalam hal kapasitas penjaminan BUPI tidak mencukupi untuk melakukan penjaminan dan upaya untuk memenuhi kapasitas penjaminan BUPI belum dapat dilakukan.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
