PMK
TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PENJAMINAN PEMERINTAH
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penjaminan Pemerintah dan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan mempertimbangkan prinsip:
- kemampuan keuangan negara;
- kesinambungan fiskal; dan
- manajemen risiko pengelolaan keuangan negara.
