Pasal 30
BAB 3 — TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH ATAS
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
menyampaikan kepada Menteri:
- hasil penelaahan atas:
- rancangan final Perjanjian Pembiayaan atau rancangan final Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (4); atau
- Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (4); dan
- rancangan final Dokumen Penjaminan, untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Dokumen Penjaminan dapat diterbitkan atau
ditandatangani setelah Menteri memberikan persetujuan atas:
- rancangan final Perjanjian Pembiayaan atau rancangan final Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a; atau
- Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a; dan
- rancangan final Dokumen Penjaminan.
(3) Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berupa:
- surat Penjaminan Pemerintah yang ditandatangani oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan wakil yang sah dari BUPI, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan;
- surat Penjaminan Pemerintah yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan;
- perjanjian Penjaminan Pemerintah yang ditandatangani oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, wakil
yang sah dari BUPI, dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan; atau
- perjanjian Penjaminan Pemerintah yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan.
(4) Dokumen Penjaminan memuat ketentuan atau
mencerminkan mengenai pemberian Penjaminan Pemerintah secara penuh (full) dan tanpa syarat (unconditional) serta tidak dapat dicabut kembali (irrevocable).
(5) BUPI menyampaikan salinan Dokumen Penjaminan yang
telah ditandatangani kepada BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin.
Bagian Ketiga Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform terhadap Pemegang Obligasi/Sukuk
Paragraf 1 Permohonan Penjaminan Pemerintah
