Pasal 29
BAB 3 — TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH ATAS
(1) BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan
Pemerintah atas pembiayaan yang berasal dari selain Lembaga Keuangan Internasional, menyampaikan permohonan penerbitan atau penandatanganan Dokumen Penjaminan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan ditembuskan kepada BUPI.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan dengan melampirkan:
- Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi yang telah ditandatangani; dan
- Dokumen Rencana Mitigasi Risiko.
(3) Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b disertai dengan lampiran surat pernyataan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari Terjamin mengenai kesanggupan Terjamin untuk:
- melakukan pemantauan bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan BUPI terhadap Risiko Gagal Bayar Terjamin; dan
- menandatangani Perjanjian Penyelesaian Regres dan membayar utang Regres kepada Menteri dan/atau BUPI sesuai dengan Perjanjian Penyelesaian Regres apabila terjadi Regres.
(4) Berdasarkan permohonan penerbitan atau
penandatanganan Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan atas Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama
Pendanaan Transisi Energi yang telah ditandatangani bersama dengan BUPI.
(5) Dalam melakukan penelaahan Perjanjian Pembiayaan
atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
(6) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
melakukan penelaahan Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi untuk melihat kesesuaian antara ketentuan dan persyaratan Perjanjian Pembiayaan yang telah ditandatangani dengan persetujuan ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b.
