Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH ATAS
(1) Persetujuan ketentuan dan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b merupakan dasar bagi BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah untuk menandatangani Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi dengan Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi selain Lembaga Keuangan Internasional.
(2) Setelah penerbitan persetujuan ketentuan dan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyusun Dokumen Penjaminan bersama dengan BUPI.
(3) Dalam melakukan penyusunan Dokumen Penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Paragraf 7 Penerbitan atau Penandatanganan Dokumen Penjaminan atas Perjanjian Pembiayaan dan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi dengan Lembaga Keuangan Internasional
