PMK
TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PENJAMINAN PEMERINTAH
Pasal 26
BAB 3 — TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH ATAS
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a merupakan dasar bagi:
- BUMN dan Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah untuk melakukan perundingan Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi dengan Lembaga Keuangan Internasional selaku Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi; dan
- Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko membentuk tim delegasi untuk melakukan perundingan Dokumen Penjaminan dengan Lembaga Keuangan Internasional.
