PMK
TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PENJAMINAN PEMERINTAH
Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH ATAS
(1) Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) huruf a, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan Penjaminan Pemerintah.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- proyek yang akan dibiayai;
- nama Terjamin;
- nama Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi selaku pihak yang akan menerima penjaminan;
- porsi penjaminan yang ditanggung oleh BUPI, yang merupakan porsi first loss dalam hal Penjaminan Pemerintah dilakukan bersama Menteri;
- hak BUPI untuk mengenakan IJP kepada Terjamin; dan
- tugas dan wewenang BUPI dalam melaksanakan Penjaminan Pemerintah.
(3) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
melaporkan penerbitan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Paragraf 6 Penerbitan Persetujuan Prinsip dan Persetujuan Ketentuan dan Persyaratan
