PMK
TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PENJAMINAN PEMERINTAH
Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH ATAS
(1) Rekomendasi penerbitan persetujuan prinsip atau
persetujuan ketentuan dan persyaratan atas permohonan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (10) huruf a disampaikan dengan memuat:
- usulan pihak yang akan melakukan Penjaminan Pemerintah sesuai dengan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); dan
- rancangan Keputusan Menteri mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan Penjaminan Pemerintah.
(2) Usulan pihak yang akan melakukan Penjaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- BUPI; atau
- BUPI bersama dengan Menteri.
Paragraf 5 Penugasan BUPI
