Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH ATAS
(1) Dalam rangka penerbitan atau penandatanganan
Dokumen Penjaminan, PT PLN (Persero) menyampaikan
permohonan penerbitan atau penandatanganan Dokumen Penjaminan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan ditembuskan kepada BUPI.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dengan melampirkan:
- PJBL yang telah ditandatangani; dan
- Dokumen Rencana Mitigasi Risiko.
(3) Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dilampiri surat pernyataan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari PT PLN (Persero) mengenai kesanggupan PT PLN (Persero) selaku Terjamin untuk:
- melakukan pemantauan bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan BUPI terhadap Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero); dan
- menandatangani Perjanjian Penyelesaian Regres dan membayar utang Regres kepada Menteri dan/atau BUPI sesuai dengan Perjanjian Penyelesaian Regres apabila terjadi Regres.
(4) Berdasarkan permohonan penerbitan atau
penandatanganan Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan terhadap PJBL yang telah ditandatangani bersama dengan BUPI.
(5) Penelaahan terhadap PJBL yang telah ditandatangani
dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara PJBL yang telah ditandatangani dengan persetujuan prinsip yang telah diberikan.
(6) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan penerbitan Dokumen Penjaminan diterima oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(7) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
menyampaikan hasil penelaahan PJBL yang telah ditandatangani kepada Menteri dengan melampirkan rancangan final Dokumen Penjaminan untuk mendapatkan persetujuan.
(8) Dokumen Penjaminan ditandatangani setelah Menteri
memberikan persetujuan atas PJBL yang telah ditandatangani dan rancangan final Dokumen Penjaminan.
(9) Dokumen Penjaminan Pemerintah diterbitkan dalam
bentuk perjanjian penjaminan.
(10) Penandatanganan perjanjian penjaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal Penjaminan Pemerintah diberikan oleh BUPI, perjanjian penjaminan ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI dan wakil yang sah dari PPL selaku Penerima Jaminan; atau
- dalam hal Penjaminan Pemerintah diberikan oleh BUPI bersama dengan Menteri, perjanjian penjaminan ditandatangani oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bersama dengan wakil yang sah dari BUPI dan wakil yang sah dari PPL selaku Penerima Jaminan.
(11) BUPI menyampaikan salinan perjanjian penjaminan yang
telah ditandatangani kepada PT PLN (Persero) selaku Terjamin.
Bagian Ketiga Tata Cara Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) terhadap PPL
Paragraf 1 Klaim Penjaminan Pemerintah
