Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH ATAS
(1) Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan persetujuan prinsip yang disampaikan kepada PT PLN (Persero) dan BUPI.
(2) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat informasi paling sedikit mengenai pemberian Penjaminan Pemerintah kepada PT PLN (Persero).
(3) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak memiliki kekuatan hukum apapun yang mengikat Menteri dan/atau BUPI untuk menerbitkan Penjaminan Pemerintah.
(4) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada PT PLN (Persero) untuk digunakan dalam proses penandatanganan PJBL.
Paragraf 7 Penerbitan atau Penandatanganan Dokumen Penjaminan
