PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN KOMPETENSI BAGI PEJABAT PEMBUAT
Pasal 7
(1) Unit Penyelenggara menetapkan dan menyampaikan
pengumuman rencana pelaksanaan / j adwal Penilaian
Kompetensi.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada:
- sekretaris jenderal/ sekretaris utama/ sekretaris
Kementerian Negara/ Lembaga dan pimpinan
instansi terkait;
Unit Pelaksana; dan/ atau
Satker.
(3) Penyampaian pengumuman sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan melalui:
surat;
laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
dan/ atau
- surat elektronik.
Bagian Keempat
Dokumen Persyaratan Pendaftaran
