Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2025
TENTANG
TATA CARA PINJAMAN DALAM RANGKA PENDANAAN
KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
ATAS KEBENARAN TAGIHAN
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ............................................... (1) Jabatan : ............................................... (2) Unit Bank : ............................................... (3)
Menyatakan sesungguhnya bahwa:
- Perhitungan kekurangan dana pada Rekening Pembayaran Pinjaman sebesar Rp................... (4) ...................... (diisi dengan huruf) telah dihitung dengan benar.
- Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan atas perhitungan kekurangan dana tersebut, kami bertanggung jawab sepenuhnya atas kesalahan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Bukti-bukti perhitungan kekurangan dana tersebut di atas disimpan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya. ………..(5)……, .................................................... (6) …........................................................................ (7) …........................................................................ (8) …........................................................................ (9)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
ATAS KEBENARAN TAGIHAN
No URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan nama lengkap penanda tangan SPTJM
(2) Diisi dengan nomenklatur jabatan penanda tangan SPTJM.
(3) Diisi dengan unit bank tempat nama dan nomenklatur jabatan
penanda tangan SPTJM bekerja.
(4) Diisi dengan nilai nominal dan huruf kekurangan dana pada
rekening pembayaran pinjaman
(5) Diisi dengan nama kabupaten/kota lokasi unit bank
(6) Diisi dengan tanggal penerbitan SPTJM.
(7) Diisi dengan pejabat bank, tanda tangan dan stempel dinas
atau tanda tangan elektronik.
(8) Diisi dengan nama lengkap penanda tangan SPTJM.
(9) Diisi dengan nomenklatur jabatan penanda tangan SPTJM.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
