PMK
INVESTASI PEMERINTAH PADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 17
BAB 5 — MANAJEMEN RISIKO
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 minimal memuat kegiatan:
- pencatatan dan penyusunan laporan penggunaan dana Investasi Pemerintah yang terpisah dari catatan dan laporan keuangan Perum BULOG; dan
- identifikasi, pengukuran, analisis, penilaian, monitoring dan evaluasi risiko dalam setiap tahapan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran jagung.
