PMK
INVESTASI PEMERINTAH PADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 16
BAB 5 — MANAJEMEN RISIKO
(1) Terhadap pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Perum BULOG menerapkan manajemen risiko dan pengendalian internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- melindungi nilai Investasi Pemerintah beserta imbal hasil; dan
- menyelenggarakan CJP secara efisien.
