PMK
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 32
(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan teguran
tertulis kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain:
- apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1a), LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain:
- tidak memberikan klarifikasi; atau
- memberikan klarifikasi, namun tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 9 dan/atau Pasal 10; atau
- dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain tidak memenuhi ketentuan Pasal 7, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, dan/atau Pasal 25.
- dihapus. (1a) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan teguran tertulis kepada setiap orang termasuk:
- LJK;
- LJK Lainnya;
- Entitas Lain;
- pimpinan dan/atau pegawai LJK;
- pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya;
- pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain;
- Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
- Pemegang Rekening Keuangan Entitas;
- penyedia jasa;
- perantara; dan/atau
- pihak lain, apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1b), orang dimaksud:
- tidak memberikan klarifikasi; atau
- memberikan klarifikasi, namun masih terdapat indikasi pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A ayat (1) dan/atau Pasal 30A ayat (4).
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (1a) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam
